Perlindungan dan Pelayanan Konsumen?
Baru seminggu yang lalu dapat selebaran/edaran dari PLN yang isinya tentang pemberitahuan pengenaan sanksi bagi para konsumen yang menunggak membayar tagihan rekening listrik. Mulai sanksi denda pembayaran bagi yang telat membayar kurang dari seminggu sampai dengan penyegelan dan pemutusan aliran listrik bagi yang menunggak pembayaran sampai lebih dari satu minggu. Hal ini cukup membuat kaget bagi kita sebagai konsumen alias pelanggan.
Namun hari ini setelah subuh tadi, diperdengarkan di Musholla di komplek kami bahwa hari ini akan diadakan pemadaman listrik oleh PLN -sebagai pemegang tunggal sistem kelistrikan di tanah air. Tentu hal ini adalah sesuatu yang biasa dilakukan (atau memang sengaja dilakukan?-red) dan rutin kita dengar. Hanya saja timbul dalam benak ini sebuah pertanyaan, Apakah pihak PLN pernah memperhitungkan banyaknya kerugian akibat pemadaman itu? Jikalau PLN memberlakukan sistem sanksi bagi yang menunggak pembayaran tagihan walau hanya sehari, kemanakah kita sebagai konsumen mendapat hak yang sama begitu juga sebaliknya akan adanya pemadaman listrik tersebut? Pernahkah dipertimbangkan hak konsumen yang secara rutin tidak pernah menunggak pembayaran tagihan listrik? Semoga suara-suara konsumen seperti ini akan menjadi pertimbangan dan pelajaran supaya dapat bertindak yang lebih arif dan bijak. Kami yakin sebetulnya suara seperti ini juga ingin disuarakan oleh berjuta-juta rakyat Indonesia.
Semoga menjadi bahan renungan kita bersama…






